Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat
dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena
melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan
negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat
itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna
sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru
sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam
sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya
negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan
Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu
PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk
berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang
bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara
Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang
berbeda yaitu :
No.
|
Tujuan
|
Fungsi
|
1.
2.
3.
|
Berisi sasaran–sasaran yang hendak
dicapai yang telah ditetapkan.
Menunjukkan dunia cita yakni
suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak – ideal.
|
Mencerminkan suasana gerak,
aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan atau
penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
|
Apabila
kita hubungkan dengan negara, maka :
·
Tujuan menunjukkan apa
yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
·
Fungsi adalah
pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Tujuan Negara
Rumusan
tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1. Penyusunan negara dan pengendalian alat
perlengkapan negara.
2. Pengatur kehidupan rakyatnya.
3. Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai
dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi
oleh tata nilai sosial,
kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa
negara. Secara umum negara
mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1. Memperluas kekuasaan semata
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan
untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya
serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu
negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan
melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh
pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai
organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian
dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan
negara.
2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar
kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara
:
1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan
manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar
rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum
individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan
agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia
sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup
warga negaranya.
Teori – teori tentang tujuan negara :
1. Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of
the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan
yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara
menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala
kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan
bertentangan yaitu Pemerintahdan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah.
Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi
kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat
dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara
diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak
dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat
sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan,
Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban
persaudaraan.Oleh sebab itu
kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai
teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan
kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai
kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya.
Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus
tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan
tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu
bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat
Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
1. Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu
negara dilanda kekacauan.
2. Tujuan negara adalah untuk menghimpun
kekuasaan.
3. Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
No
|
Machiavelli
|
Shang
Yang
|
1.
2.
|
Kekuasaan itu sebagai alat untuk
mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa.
Untuk mecapai tujuan raja dalam
bertindak tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama,
bila perlu bersikap licik.
|
Hanya menghimpun dan memperbesar
kekuasaan semata.
Untuk mencapai tujuan dengan cara
membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi
berbagai ancaman.
|
2. Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia”
menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan
menciptakan :
1. Undang–Undang yang seragam bagi seluruh
manusia.
2. Imperium dunia (semua negara harus melebur
menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di
dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak
akan terwujud.
3. Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a). Immanuel Kant :
Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa
tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan
jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang
meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora,
rectoria et judicaria).
b). Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar
dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum
saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori
ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi
setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan
dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka
yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai
dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara.
Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua
orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian
kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan
individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua
bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara
:
1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan
dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan
keamanan dan ketertiban.
3. Welfare state : tidak hanya menciptakan
ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari
kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas
tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah,
sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk
secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
6. Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern,
ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
7. John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang);
(b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif
(melaksanakan hubungan luar negeri).
8. Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan
yudikatif(mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
9. Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat
peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak
(mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
10.
Dr. Stellinga : ada 5
fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut
umum terhadap pelanggar hukum)
11.
Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan
ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
12.
Goodnow : (a). policy making yaitu
membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan
kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam
sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar